Baca Juga: BGN Siapkan Marketplace Bahan Baku MBG, Tujuh Komoditas Jadi Prioritas
"Bahwa itu (uang dan emas, red.) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Febrie disangkakan terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindak pidana asal yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Perkara tersebut kini telah dilimpahkan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tahap selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dengan masuknya perkara ke tahap tersebut, pembuktian mengenai kepemilikan emas, uang tunai, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait akan bergantung pada fakta dan alat bukti yang akan diuji dalam proses persidangan.***