hukum-kriminal

Jangan Asal Bilang Bebas, Bang! Bechi Keluar dengan Status Bersyarat

Selasa, 22 September 2026 | 11:30 WIB
Jangan Asal Bilang Bebas, Bang! Bechi Keluar dengan Status Bersyarat (Beritaonline.co - ilustrasi)

Beritaonline.co - Nah, ini nih yang lagi jadi omongan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) ngejelasin soal status Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, mantan narapidana kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang.

Ditjenpas bilang, Bechi dapet pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Jadi, jangan salah tangkep dulu, ye.

Statusnya bukan bebas murni, melainkan pembebasan bersyarat yang diberikan sesuai aturan yang berlaku.

Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas, Budi Waskito, bilang pembebasan bersyarat itu berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.

Baca Juga: Tim SAR Temukan 3 Jasad Korban KM Virgo Transport 8 di Perairan Masalembo

“Statusnya pembebasan bersyarat, bukan bebas murni,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta.

Menurut Budi, program pembebasan bersyarat diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jadi, istilahnya bukan keluar terus bilang, “Yaudah, gue bebas!” Begitu ceritanya kagak sesimpel itu, Bang.

Ditjenpas juga menegaskan Bechi disebut tidak mendapat perlakuan khusus selama menjalani masa pidana.

Baca Juga: Hati-hati! Tramadol Dijual Bebas Lewat Media Sosial, Ini Risikonya

Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan aturan yang berlaku.

Bechi sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 dalam kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.

Majelis hakim menyatakan Bechi terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan alternatif jaksa penuntut umum, yakni Pasal 289 juncto Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, jaksa sebelumnya menuntut Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur saat itu, Mia Amiati, menjelaskan tuntutan tersebut didasarkan pada pasal yang didakwakan serta ketentuan pemberatan pidana.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Mereda, Kawahnya Malah Munculkan “Telur Ceplok”

Halaman:

Tags

Terkini