Beritaonline.co - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mendorong integrasi layanan pengundangan badan hukum dalam satu sistem untuk mempermudah proses administrasi yang dilakukan notaris.
Integrasi tersebut diharapkan membuat layanan menjadi lebih sederhana, cepat, efektif, transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkum Widodo mengatakan penataan mekanisme pengundangan diperlukan mulai dari tahap permohonan, penerbitan surat keputusan (SK) menteri, proses pengundangan, hingga pencetakan dokumen.
Hal tersebut disampaikan Widodo dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Jakarta, Rabu (23/9).
Baca Juga: Harvest Moon Hiasi Langit Malam 26 September 2026, Ini Waktu Terbaik untuk Mengamatinya
Menurutnya, seluruh tahapan tersebut perlu disusun dalam mekanisme yang saling terhubung agar proses pelayanan tidak berjalan secara terpisah.
“Kami ingin mekanismenya lebih mudah dan kepastian hukumnya jelas,” kata Widodo.
Ia menjelaskan, integrasi layanan menjadi penting karena setiap tahapan dalam proses pengundangan badan hukum memiliki keterkaitan antara satu mekanisme dengan mekanisme lainnya.
Dengan sistem yang terhubung, proses administrasi diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif dan transparan.
Baca Juga: Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Usai Temuan Fasilitas Mewah
Widodo mengatakan sistem yang dibangun nantinya diharapkan dapat mengintegrasikan proses sejak permohonan diajukan hingga dokumen selesai dicetak.
“Prinsipnya, bagaimana dari permohonan, SK keluar, kemudian proses pengundangan sampai pencetakan bisa saling terintegrasi,” ujarnya.
Untuk mewujudkan mekanisme tersebut, Kemenkum mendorong adanya sinergi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), serta unit terkait lainnya.
Koordinasi teknis antarlembaga tersebut diminta segera dituntaskan. Setelah mekanisme baru siap, layanan terintegrasi tersebut diharapkan dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat sehingga pengguna layanan dapat memahami perubahan proses administrasi yang diterapkan.