hukum-kriminal

Layanan Pengundangan Badan Hukum Diintegrasikan, Kemenkum Dorong Administrasi Lebih Cepat dan Transparan

Sabtu, 26 September 2026 | 19:58 WIB
Kemenkum Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Percepat Layanan Pengundangan Badan Hukum (ilustrasi/Beritaonline.co)

Baca Juga: Sabu, Ekstasi hingga 173 Cartridge Etomidate Disita Polisi, Satu Tersangka Diamankan

Menurut Widodo, PNRI tetap akan dilibatkan sebagai mitra dalam pengembangan layanan tersebut.

Koordinasi antara Kemenkum, Badan Pengaturan BUMN, dan PNRI diharapkan dapat menghasilkan mekanisme pengundangan yang selaras dengan ketentuan hukum sekaligus mendukung pelayanan publik yang semakin modern.

“Intinya, kami tetap merangkul PNRI sebagai mitra untuk menciptakan layanan yang terintegrasi,” ungkap Widodo.

Sementara itu, Dirjen PP Kemenkum Dhahana Putra mengatakan pengumuman perseroan terbatas (PT) merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan secara konsisten.

Baca Juga: Singapura Kehilangan Pemain, Indonesia Manfaatkan Penalti untuk Menang 2-0

Pelaksanaan layanan tersebut juga diarahkan untuk menyesuaikan perkembangan teknologi informasi.

Dhahana menekankan bahwa pemanfaatan teknologi diperlukan agar proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan mengarah pada sistem paperless atau tanpa kertas.

Dengan demikian, proses administrasi pengumuman PT dapat dilakukan secara lebih modern dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Hukum yang telah diterbitkan memberikan dasar bagi PNRI untuk melaksanakan pencetakan terkait pengumuman PT.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan hukum dalam pelaksanaan layanan pengundangan badan hukum.

Melalui integrasi layanan, Kemenkum berharap proses administrasi badan hukum dapat berlangsung lebih sederhana dan terkoordinasi, sekaligus memberikan kepastian bagi notaris dan masyarakat sebagai pengguna layanan.***

Halaman:

Tags

Terkini