hukum-kriminal

Indonesia Hormati Pengampunan Mutlak Filipina untuk Mary Jane Veloso, Tanggung Jawab Kini Beralih ke Manila

Sabtu, 26 September 2026 | 20:05 WIB
Indonesia Hormati Pengampunan Mutlak Filipina untuk Mary Jane Veloso, Tanggung Jawab Kini Beralih ke Manila (ilustrasi/Beritaonline.co )

Beritaonline.co - Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Pemerintah Filipina yang memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Veloso, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan keputusan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Filipina setelah tanggung jawab pembinaan Mary Jane dialihkan kepada negara asalnya.

Yusril menjelaskan, pengalihan tanggung jawab tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara Indonesia dan Filipina.

Setelah Mary Jane dipindahkan ke Filipina, pelaksanaan pembinaan dan hukuman terhadapnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Filipina sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di negara tersebut.

Baca Juga: Layanan Pengundangan Badan Hukum Diintegrasikan, Kemenkum Dorong Administrasi Lebih Cepat dan Transparan

“Pemerintah RI sudah tahu hal tersebut dan juga sudah diberitakan secara luas oleh media massa,” kata Yusril di Jakarta, Sabtu.

Menurut Yusril, pengaturan antara kedua negara bersifat resiprokal.

Artinya, apabila pada suatu waktu terdapat narapidana warga negara Indonesia yang menjalani hukuman di Filipina kemudian dipulangkan ke Indonesia berdasarkan kesepakatan serupa, tanggung jawab pembinaannya akan beralih kepada Pemerintah Indonesia.

Dalam kondisi tersebut, apabila narapidana WNI yang dipulangkan mendapat hukuman seumur hidup, Presiden RI memiliki kewenangan untuk memberikan grasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Harvest Moon Hiasi Langit Malam 26 September 2026, Ini Waktu Terbaik untuk Mengamatinya

Mary Jane Veloso sebelumnya merupakan terpidana mati dalam perkara penyelundupan 2,6 kilogram heroin.

Ia ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Pengadilan Negeri Sleman kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane pada Oktober 2010.

Perkembangan kasus tersebut kemudian memasuki babak baru setelah Pemerintah Indonesia dan Filipina menyepakati pemindahan Mary Jane ke negara asalnya.

Pemindahan tersebut dilakukan berdasarkan penandatanganan pengaturan praktis atau practical arrangement oleh Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Urusan Hukum dan Gugusan Penghubung Filipina Raul Vasquez pada 6 Desember 2024.

Halaman:

Tags

Terkini