hukum-kriminal

Bullying Makin Marak, Orang Tua dan Sekolah Jangan Cuma Geleng-Geleng Kepala

Minggu, 27 September 2026 | 12:17 WIB
Bullying Makin Marak, Orang Tua dan Sekolah Jangan Cuma Geleng-Geleng Kepala (Beritaonline.co - ilustrasi)

Beritaonline.co - Namanya juga sekolah, mestinya tempat belajar, cari ilmu, dan cari teman.

Bukan tempat buat adu kuat, adu bacot, apalagi adu siapa paling berkuasa. Kalau sudah sampai merundung teman, urusannya bukan cuma dipanggil guru dan disuruh berdiri di depan kelas.

Dalam kondisi tertentu, perundungan juga bisa masuk ranah hukum.

Perundungan atau bullying dapat berupa kekerasan fisik, ucapan yang merendahkan, intimidasi, maupun tindakan di dunia digital.

Baca Juga: Polri Tambah 34 Jenderal Baru, Pangkat Naik Tanggung Jawab Jangan Ketinggalan

Kalau di dunia nyata bikin korban nggak nyaman, di dunia maya masalahnya bisa tambah panjang. Sekali foto atau video tersebar, jejak digitalnya bisa ke mana-mana.

Kemendikbudristek sendiri memiliki aturan khusus mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan melalui Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Aturan tersebut menjadi dasar bagi sekolah dalam mencegah dan menangani berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.

Jadi, kalau ada yang bilang, “Ah, namanya juga anak-anak, cuma bercanda,” jangan buru-buru santai.

Bercanda itu kalau dua-duanya ketawa. Kalau satu ketawa dan yang satu malah ketakutan, tertekan, atau terluka, nah, itu sudah beda cerita.

Baca Juga: Bukan Cuma Ngebul, Vape Etomidate Berujung Kasus Hukum, 735 Cartridge Diamankan

Secara hukum, bentuk perundungan harus dilihat dari perbuatan yang dilakukan, dampaknya, serta usia pelaku dan korban.

Dalam UU Perlindungan Anak, Pasal 76C melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar perlindungan anak dari tindakan kekerasan.

Halaman:

Tags

Terkini