hukum-kriminal

Bullying Makin Marak, Orang Tua dan Sekolah Jangan Cuma Geleng-Geleng Kepala

Minggu, 27 September 2026 | 12:17 WIB
Bullying Makin Marak, Orang Tua dan Sekolah Jangan Cuma Geleng-Geleng Kepala (Beritaonline.co - ilustrasi)

Sementara itu, sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga: Jangan Cuma Nonton! Begini Pertolongan Saat Seseorang Alami Henti Jantung

Karena itu, rujukan hukum untuk peristiwa pidana yang terjadi setelah tanggal tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan KUHP baru, bukan otomatis menggunakan nomor pasal KUHP lama.

Artinya, kalau bullying sudah berupa kekerasan fisik, ancaman, penghinaan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya dapat masuk ke jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Nah, di sini pentingnya jangan asal comot pasal dari internet. Hukum bukan menu warteg yang tinggal pilih “Pasal 351, tambah nasi, sambal dua.” Pasal yang diterapkan harus melihat kejadian dan unsur perbuatannya.

Baca Juga: Indonesia Hormati Pengampunan Mutlak Filipina untuk Mary Jane Veloso, Tanggung Jawab Kini Beralih ke Manila

Perundungan sekarang juga tidak berhenti di gerbang sekolah. Media sosial membuat masalah bisa ikut pulang sampai kamar.

Komentar menghina, menyebarkan foto tanpa izin, mempermalukan seseorang di grup, atau membuat konten untuk merendahkan orang lain dapat menimbulkan persoalan serius.

Untuk perkara yang dilakukan menggunakan teknologi informasi, ketentuan hukum yang diterapkan juga perlu melihat bentuk perbuatannya dan aturan yang berlaku saat kejadian.

Karena itu, jangan menganggap dunia maya sebagai tempat bebas aturan. Jempol memang kecil, tapi kalau salah pencet bisa bikin urusan panjang.

Baca Juga: Urusan Izin Bangunan Berujung Hukum, Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka

Buat siswa yang mengalami bullying, langkah pertama bukan membalas dengan kekerasan. Ceritakan kejadian tersebut kepada orang yang dipercaya, seperti orang tua, guru, wali kelas, konselor, atau pihak sekolah.

Kalau perundungan terjadi secara daring, simpan bukti yang relevan seperti tangkapan layar atau pesan yang berkaitan dengan kejadian.

Jangan ikut menyebarkan ulang konten yang merugikan korban.

Sekolah juga punya peran penting. Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengatur mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk keberadaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan.

Baca Juga: Sekolah Diberi Ruang Menilai Layanan MBG, BGN Perkuat Sistem Pengawasan

Halaman:

Tags

Terkini