Febrie merupakan terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana tersebut dijadwalkan berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Persidangan dijadwalkan dimulai pada pukul 13.30 WIB.
Baca Juga: Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Diterima MK, Status Cawapres Pemilu 2024 Tetap
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan persidangan akan berlangsung sebagaimana persidangan perkara tindak pidana korupsi pada umumnya.
Agenda dalam sidang perdana tersebut hanya berupa pembacaan surat dakwaan.
“Persidangan akan berjalan seperti biasa pada umumnya persidangan tipikor lainnya, dengan agenda tunggal berupa pembacaan dakwaan,” kata Andi.
Selain Febrie, dua terdakwa lainnya juga dijadwalkan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam persidangan yang sama.
Baca Juga: Kemensos Jatuhi Sanksi Berat terhadap 620 Pegawai yang Terlibat Judi Online
Keduanya adalah Don Ritto alias Idon yang berprofesi sebagai pengacara serta Nurman Herin selaku pihak swasta.
Perkara yang menjerat ketiga terdakwa tersebut berkaitan dengan rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk menangani sejumlah dugaan tindak pidana.
Salah satunya adalah dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT KNI.
Baca Juga: Wisata Alam Malang Memikat Wisatawan Belanda, Skyland dan Air Terjun Lanang Jadi Pilihan