Sebab, urusan sertifikat tanah yang seharusnya berjalan sesuai aturan jangan sampai justru menjadi urusan panjang gara-gara dugaan praktik korupsi.
Catatan: Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berstatus sesuai proses hukum yang berjalan.
Dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui persidangan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.***
Artikel Terkait
Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Sidang Perdana TPPU Digelar Pekan Depan
Diteror Pinjol Bikin Kepala Ngebul? Simpan Bukti, Jangan Panik
Kemensos Jatuhi Sanksi Berat terhadap 620 Pegawai yang Terlibat Judi Online
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Diterima MK, Status Cawapres Pemilu 2024 Tetap
Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Dakwaan Kasus ASABRI-Jiwasraya Dibacakan