Baca Juga: Perpres Perlindungan Ojol Resmi Terbit, Atur Kemitraan hingga Jaminan Sosial Pengemudi
"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkenaan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara di sektor cukai.
Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses penghitungan," jelas Budi.
Jadi, untuk sementara jangan buru-buru menebak jumlahnya. KPK masih menghitung, sementara publik tinggal menunggu angka resminya diumumkan.
KPK menegaskan seluruh barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan akan diperiksa dan dianalisis lebih lanjut.
Baca Juga: Rumah Dinas TNI Disorot Usai Penggerebekan Dugaan Judi Online
Dokumen, perangkat elektronik, hingga uang tunai tersebut akan menjadi bahan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap perkara dugaan korupsi di sektor cukai.
"Seluruh barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan tersebut selanjutnya dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut untuk memperkuat bukti-bukti yang diperlukan penyidik dalam pengungkapan perkara ini," pungkas Budi.
Penggeledahan di Semarang menjadi babak lanjutan dalam penyidikan kasus yang tengah ditangani KPK. Setelah enam perusahaan di Kudus diperiksa, kini dua kantor Bea Cukai ikut disambangi.
Publik tentu menunggu perkembangan berikutnya. Sebab, dalam urusan pemberantasan korupsi, dokumen sekecil apa pun bisa menjadi petunjuk penting. Apalagi jika sudah ada uang tunai yang ikut diamankan.
KPK masih bekerja, dan teka-teki dugaan korupsi sektor cukai ini belum selesai.***
Artikel Terkait
Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Tak Diterima MK, Status Cawapres Pemilu 2024 Tetap
Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Dakwaan Kasus ASABRI-Jiwasraya Dibacakan
KPK Terus Bongkar Kasus HGB, Giliran Bos Perusahaan Masuk Agenda Pemeriksaan
Bukan Sekadar Ramai di Medsos, Kasus Betrand Peto Kini Naik Penyidikan
Dari Dokumen sampai Ruang Rahasia, Kejagung Ungkap Babak Baru Kasus TPL Rp2 Triliun