Saifullah menjelaskan tingkat hukuman ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2023.
Beberapa parameter yang digunakan dalam menentukan tingkat pelanggaran antara lain intensitas transaksi, nominal uang yang digunakan, serta waktu transaksi judi online, baik saat jam kerja maupun di luar jam kerja.
Kemensos menyatakan pengawasan terhadap pegawai akan terus diperkuat. Saifullah menegaskan pihaknya akan mengambil tindakan terhadap pegawai yang kembali melakukan pelanggaran.
“Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik,” kata Saifullah.***