Sebab, urusan sertifikat tanah yang seharusnya berjalan sesuai aturan jangan sampai justru menjadi urusan panjang gara-gara dugaan praktik korupsi.
Catatan: Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap berstatus sesuai proses hukum yang berjalan.
Dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui persidangan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.***