Mahkamah menjelaskan, Pasal 509 tidak hanya memuat unsur mengenai keterangan tempat tinggal atau kediaman.
Terdapat unsur lain yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Baca Juga: Ada Petunjuk Aliran Uang, KPK Sita Dokumen dari Rumah Pejabat ATR/BPN
Atas pertimbangan itu, MK menilai dalil pemohon yang menyebut Pasal 509 huruf a dan huruf b tidak memberikan kepastian serta perlindungan hukum yang adil tidak beralasan menurut hukum.
"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon yang menyatakan norma Pasal 509 huruf a dan huruf b UU 1/2023 tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang adil adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," ujar Liliek.
Dalam putusan tersebut, MK juga memberikan status berbeda terhadap sejumlah ketentuan KUHP yang turut diuji pemohon.
Untuk Pasal 218, Pasal 219, Pasal 256, Pasal 302, Pasal 433 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 434 ayat (2), Mahkamah menyatakan permohonannya tidak dapat diajukan kembali karena berkaitan dengan prinsip ne bis in idem.
Baca Juga: Data Pentagon Disorot, Korban Tewas Perang Iran Diduga Capai 23 Orang
Sementara itu, permohonan terhadap Pasal 220, Pasal 237 huruf c, Pasal 240, dan Pasal 241 dinyatakan telah kehilangan objek.
Adapun terhadap Pasal 102 serta Pasal 509 huruf a dan huruf b, Mahkamah menyatakan permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Ketua MK Suhartoyo kemudian membacakan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan terhadap sejumlah pasal tersebut tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk bagian lainnya.
Perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 sebelumnya diperiksa dalam sidang pendahuluan pada 26 Januari 2026.
Baca Juga: Anggaran Belum Cair, Operasional SPPG MBG di Simeulue Terhenti Sementara
Dalam persidangan tersebut, pemohon juga mempersoalkan Pasal 100 KUHP yang mengatur sejumlah persyaratan terkait pidana mati.
Pemohon menilai sejumlah frasa dalam Pasal 100, seperti "rasa penyesalan", "harapan untuk memperbaiki diri", serta "sikap dan perbuatan yang terpuji", belum memiliki batasan dan indikator yang jelas.
Artikel Terkait
Febrie Adriansyah Sambut Pelimpahan Kasus TPPU: “Semua Bukti Harus Diuji”
BPN Kembali Disorot Usai OTT KPK, Ada Uang Rp106,3 Miliar
Bareskrim Ungkap 5,4 Kg Sabu Disembunyikan dalam Ban Serep Mobil di Surabaya
KPK Keluar dari Gedung ATR/BPN Bawa Tiga Koper Usai Penggeledahan Kasus HGB Summarecon
Febrie Adriansyah Minta Kepemilikan Emas 74 Kg di Rumahnya Diperjelas