Jumat, 30 Oktober 2026

MK Tegaskan Pasal 509 KUHP Harus Diterapkan dengan Unsur Kesengajaan

Photo Author
Cinta, Beritaidn.com
- Senin, 21 September 2026 | 10:23 WIB
MK Tegaskan Pasal 509 KUHP Harus Diterapkan dengan Unsur Kesengajaan (Beritaonline.co -ilustrasi)
MK Tegaskan Pasal 509 KUHP Harus Diterapkan dengan Unsur Kesengajaan (Beritaonline.co -ilustrasi)

Menurut pemohon, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam proses evaluasi terhadap terpidana mati selama masa percobaan.

Pemohon juga menilai kondisi tersebut dapat membuka ruang subjektivitas dalam penerapan norma.

Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 28 Agustus 2026, MK memberikan pertimbangan terhadap masing-masing norma yang menjadi objek permohonan dan menyatakan sebagian permohonan tidak dapat diterima, sementara bagian lainnya ditolak.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Cinta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X