Menurut pemohon, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam proses evaluasi terhadap terpidana mati selama masa percobaan.
Pemohon juga menilai kondisi tersebut dapat membuka ruang subjektivitas dalam penerapan norma.
Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 28 Agustus 2026, MK memberikan pertimbangan terhadap masing-masing norma yang menjadi objek permohonan dan menyatakan sebagian permohonan tidak dapat diterima, sementara bagian lainnya ditolak.***
Artikel Terkait
Febrie Adriansyah Sambut Pelimpahan Kasus TPPU: “Semua Bukti Harus Diuji”
BPN Kembali Disorot Usai OTT KPK, Ada Uang Rp106,3 Miliar
Bareskrim Ungkap 5,4 Kg Sabu Disembunyikan dalam Ban Serep Mobil di Surabaya
KPK Keluar dari Gedung ATR/BPN Bawa Tiga Koper Usai Penggeledahan Kasus HGB Summarecon
Febrie Adriansyah Minta Kepemilikan Emas 74 Kg di Rumahnya Diperjelas