Setelah mendapat persetujuan Sirajudin, Kepala Dinas PUTR berkoordinasi dengan kelompok kerja (pokja) supaya proses pengadaan barang dan jasa bisa dikondisikan.
Tujuannya, vendor yang udah dipetakan sebelumnya bisa keluar sebagai pemenang proyek.
“Agar kemudian bisa dimenangkan oleh vendor yang sudah di-plotting (dipetakan) sebelumnya,” kata Taufik.
Dalam prosesnya, pokja kemudian berkoordinasi dengan salah satu pihak swasta buat nyiapin administrasi pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Bea Cukai Ciduk 30 Kontainer Beras-Garam Ilegal di Tanjung Priok dan Bogor
Pihak swasta tersebut diduga kemudian menyerahkan uang Rp130 juta, yang disebut sebagai sebagian dari fee 10 persen yang sebelumnya ditentukan.
Uang itu berkaitan dengan salah satu paket proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV dengan nilai proyek sekitar Rp1,9 miliar.
“Pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang Rp130 juta atau sebagian dari fee (imbalan) 10 persen yang sudah ditentukan Bupati sebelumnya untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV yang bernilai Rp1,9 miliar,” ucap Taufik.
Atas dugaan perbuatannya, Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12E dan atau Pasal 12B tentang gratifikasi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Waduh! Kalki 2 Udah Syuting 30 Persen, Amitabh dan Kamal Haasan Bikin Penasaran
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi.
Sirajudin bersama empat orang lainnya diamankan di Jakarta. Sementara delapan orang ditangkap di wilayah Bolmut dan satu orang lainnya diamankan di Gorontalo.
Mereka yang diamankan terdiri dari kepala dinas, aparatur sipil negara (ASN), dan pihak swasta.
Kasus ini masih dalam proses hukum dan dugaan terhadap para pihak yang disebut tetap mengacu pada proses pembuktian di pengadilan.***
Artikel Terkait
MK Tegaskan Pasal 509 KUHP Harus Diterapkan dengan Unsur Kesengajaan
Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 25,2 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar di Depok
Jangan Asal Bilang Bebas, Bang! Bechi Keluar dengan Status Bersyarat
Cerai Boleh, Harta Jangan Bikin Berantem! Begini Aturan Gono-Gini
Kasus Siber Lintas Negara Bergulir di PN Surabaya, Tiga WNI Minta Dibebaskan