hukum-kriminal

KPK Keluar dari Gedung ATR/BPN Bawa Tiga Koper Usai Penggeledahan Kasus HGB Summarecon

Kamis, 17 September 2026 | 19:20 WIB
KPK Keluar dari Gedung ATR/BPN Bawa Tiga Koper Usai Penggeledahan Kasus HGB Summarecon (ilustrasi/Beritaonline.co)

Baca Juga: Kelihatan Keren, Ternyata Jadi Jurnalis Penuh Tantangan

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Dari Kaset ke Streaming, Rif Tetap Nge-Rock Lintas Zaman

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung,

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Keempat nama terakhir disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penggeledahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini