hukum-kriminal

MK Tegaskan Pasal 509 KUHP Harus Diterapkan dengan Unsur Kesengajaan

Senin, 21 September 2026 | 10:23 WIB
MK Tegaskan Pasal 509 KUHP Harus Diterapkan dengan Unsur Kesengajaan (Beritaonline.co -ilustrasi)

Beritaonline.co - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan Pasal 509 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bertentangan dengan prinsip kepastian dan perlindungan hukum yang adil.

Mahkamah menilai ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan kedudukan penggugat maupun profesi advokat.

Sebaliknya, norma itu dipandang sebagai upaya memastikan informasi yang disampaikan para pihak dalam proses peradilan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pertimbangan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 29/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta.

Perkara tersebut diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang menguji sejumlah ketentuan dalam KUHP baru, termasuk Pasal 509 huruf a dan huruf b.

Baca Juga: Prabowo Ingin Tak Ada Anak Indonesia Berangkat Sekolah dalam Kondisi Lapar

Menurut Mahkamah, penerapan Pasal 509 KUHP harus melihat makna "tempat tinggal atau kediaman" secara lebih luas.

Penentuannya tidak semata-mata berdasarkan alamat administratif yang tercantum dalam kartu tanda penduduk (KTP).

Mahkamah menyatakan lokasi seseorang menjalani kehidupan sehari-hari juga perlu diperhatikan.

Selain itu, perlu dilihat apakah seseorang telah menentukan domisili tertentu untuk kepentingan hukum yang berbeda dari tempat tinggal sehari-harinya.

Baca Juga: Tragedi Iroquois Theatre di Amerika Serikat, Kebakaran 15 Menit Tewaskan Lebih dari 600 Orang

MK juga menegaskan bahwa penerapan Pasal 509 KUHP tidak dapat dilepaskan dari unsur kesengajaan.

Artinya, pemberian informasi mengenai tempat tinggal atau kediaman tergugat maupun debitur yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya harus dilakukan dengan sengaja dan disertai iktikad tidak baik.

Ketentuan tersebut juga harus memenuhi unsur kesengajaan sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Halaman:

Tags

Terkini