Menurut pemohon, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dalam proses evaluasi terhadap terpidana mati selama masa percobaan.
Pemohon juga menilai kondisi tersebut dapat membuka ruang subjektivitas dalam penerapan norma.
Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 28 Agustus 2026, MK memberikan pertimbangan terhadap masing-masing norma yang menjadi objek permohonan dan menyatakan sebagian permohonan tidak dapat diterima, sementara bagian lainnya ditolak.***