Richard menjelaskan Ahmad Pauji berprofesi sebagai pengemudi pribadi dan mengurus kebutuhan harian.
Pekerjaan itu mencakup pengantaran barang, belanja kebutuhan pokok, serta penyediaan logistik.
Ia juga mempertanyakan bagaimana Ahmad dapat dikaitkan dengan modus kejahatan yang menurutnya membutuhkan kemampuan teknologi informasi serta penguasaan bahasa Mandarin dan Jepang.
“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak paham bahasa asing, gagap teknologi, dan sehari-hari cuma berurusan dengan dapur, pasar, serta kemudi mobil, dituduh ikut serta dalam sindikat kejahatan terorganisir?” ujar Richard di PN Surabaya, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Jangan Asal Bilang Bebas, Bang! Bechi Keluar dengan Status Bersyarat
Sementara Endang Sumarna dan Jun Meou disebut bertugas mengantar kendaraan serta membantu penyewaan tempat tinggal.
Menurut tim hukum, proses penyewaan tersebut dilakukan melalui prosedur resmi dengan melibatkan perantara notaris.
Penasihat hukum menilai aktivitas ketiga terdakwa belum cukup untuk menghubungkan mereka dengan dugaan kejahatan siber lintas negara.
Mereka mempertanyakan dasar jaksa dalam mengaitkan pekerjaan lapangan dengan tindak pidana yang didakwakan.
Baca Juga: AS Tegaskan Siap Bela Jepang dan Korea Selatan, Termasuk dengan Senjata Nuklir
Tim pembela juga menyoroti isi surat dakwaan yang dinilai belum merinci perbuatan masing-masing terdakwa secara spesifik.
Aktivitas mengantar barang, membeli kebutuhan pokok, hingga membantu penyewaan rumah disebut sebagai rutinitas pekerjaan.
Tim hukum menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak secara otomatis membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Persoalan selisih uang belanja juga menjadi perhatian. Michael menyampaikan bahwa kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan bukti keterlibatan dalam kejahatan.
Baca Juga: AS Warning Warganya: Jangan ke Iran, yang Masih di Sana Diminta Segera Pergi