“Dari beberapa tempat yang kemarin di kegiatan tertangkap tangan tersebut, ada sudah diidentifikasi beberapa tempat yang mesti atau harus dilakukan pertama kali ketika surat perintah penyidikan itu dikeluarkan,” ucap Taufik.
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
Baca Juga: Bikin Heboh! Oknum Kasatpol PP Tangerang Dilaporkan Dugaan Pelecehan Seksual
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah mengantongi bukti yang dinilai cukup.
Delapan tersangka tersebut yakni Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September sampai 4 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara tersebut, para pemberi suap, yakni ADR dan LEV, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara itu, para penerima suap, yakni SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF, dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga disangkakan dengan Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 KUHP.***