Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang saat itu menjabat Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan sebagai tersangka.
Ade dan HM Kunang disebut sebagai pihak yang diduga menerima suap, sedangkan Sarjan merupakan pihak yang diduga memberikan suap.
Dalam perkembangannya, nama Yayat Sudrajat juga muncul dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Kasus Siber Lintas Negara Bergulir di PN Surabaya, Tiga WNI Minta Dibebaskan
KPK sebelumnya telah mendalami dugaan penerimaan uang oleh Yayat yang berkaitan dengan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada April 2026, KPK menyebut dugaan imbalan yang diterima Yayat mencapai sekitar Rp16 miliar berdasarkan fakta persidangan dan keterangan dalam berita acara pemeriksaan.
Pada Agustus 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan perkara tersebut.
Namun, pada tahap ini KPK menyatakan belum menetapkan tersangka baru dalam penyidikan pengembangan tersebut.
Pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, pihak swasta, dan kontraktor menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bekasi berlangsung serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.***
Artikel Terkait
Jangan Asal Bilang Bebas, Bang! Bechi Keluar dengan Status Bersyarat
Cerai Boleh, Harta Jangan Bikin Berantem! Begini Aturan Gono-Gini
Kasus Siber Lintas Negara Bergulir di PN Surabaya, Tiga WNI Minta Dibebaskan
KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp11,4 Miliar, Bupati Bolmut Jadi Tersangka
Duit Rp106,3 M Disita, KPK Dalemin Dugaan Aliran ke Menteri ATR/BPN