Jumat, 30 Oktober 2026

Main Tangan Jangan Sembarangan, Pasal Penganiayaan Kini Makin Jelas

Photo Author
Cinta, Beritaidn.com
- Kamis, 24 September 2026 | 13:04 WIB
Main Tangan Jangan Sembarangan, Pasal Penganiayaan Kini Makin Jelas (Beritaonline.co - ilustrasi)
Main Tangan Jangan Sembarangan, Pasal Penganiayaan Kini Makin Jelas (Beritaonline.co - ilustrasi)

Jadi sekarang subjek hukumnya disebut secara jelas. Bukan cuma tersirat “siapa yang melakukan”, tapi ditegaskan berlaku untuk setiap orang.

Baca Juga: Lapas Kok Ada Fasilitas Mewah? Yusril Minta Ombudsman Buka-Bukaan

Perubahan yang cukup mencolok terdapat pada sistem denda.

Kalau dalam KUHP lama nominal dendanya tercantum Rp4.500, KUHP baru menggunakan sistem kategori denda.

Untuk penganiayaan biasa, dendanya masuk kategori III, dengan batas maksimal Rp50 juta sebagaimana ketentuan yang dirujuk dalam Pasal 79 KUHP.

Kalau angka Rp4.500 dibawa ke zaman sekarang, ya wajar kalau nilainya sudah terasa kecil. Jangankan buat bayar denda, buat jajan rame-rame juga bisa langsung bilang, “Bang, kurang nih!”

Baca Juga: Bikin Gampang Warga, ETLE Satu Atap Diaktifkan di Samsat Polda Metro Jaya

Sistem kategori denda dibuat untuk menyesuaikan nilai ekonomi dengan perkembangan zaman. Dengan begitu, nominal denda tidak lagi terpaku pada angka yang sudah sangat lama.

Untuk penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya dalam KUHP baru tetap maksimal 5 tahun penjara.

Begitu juga apabila penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman pidananya tetap maksimal 7 tahun penjara.

Artinya, meskipun aturan mengenai penganiayaan mengalami pembaruan, tingkat ancaman pidana untuk akibat berupa luka berat dan kematian tidak berubah.

Baca Juga: Jual Lewat Facebook Marketplace, Tiga Pencuri Raket Padel di Bekasi Tertangkap

Selain itu, perbuatan yang merusak kesehatan secara sengaja juga secara tegas termasuk dalam pengertian penganiayaan.

Soal percobaan penganiayaan, KUHP lama dan KUHP baru punya ketentuan yang sama.

Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) tidak dipidana berdasarkan pasal tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Cinta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X