Baca Juga: Lapas Ngaseman Punya PRIMKOPASINDO, Bayar Belanja Nggak Lagi Pakai Cash
Artinya, tanggung jawab tidak boleh dibebankan begitu saja tanpa melihat posisi dan peran pihak yang bersangkutan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai menteri, dinilai sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang terbukti.
Karena itu, majelis membebankan uang pengganti kepada Nadiem sebesar 35 persen dari kerugian negara.
Sementara itu, pihak distributor dibebankan sebesar 15 persen. Untuk Google, majelis hakim menyatakan pembebanan uang pengganti sebesar 50 persen dari total kerugian negara, dengan memperhitungkan uang pengganti yang dibayarkan pihak lain yang turut serta.
Baca Juga: Kamar Mewah Gegerkan Lapas Cibinong, Ditjenpas Langsung Sidak
Kalau dibaca cepat memang kayak bagi-bagi kue. Tapi jangan salah paham, ini bukan acara arisan RT.
Angka tersebut merupakan bagian dari pertimbangan majelis hakim mengenai pemulihan kerugian negara dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Putusan banding ini belum tentu menjadi halaman terakhir perkara Nadiem. Setelah putusan dibacakan, Nadiem menyatakan akan mengajukan kasasi.
Melalui kuasa hukumnya, pihak Nadiem tetap menyatakan keberatan terhadap putusan tersebut dan menyampaikan bahwa mereka akan melanjutkan upaya hukum.
Baca Juga: Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Basarnas Tegaskan Pencarian Bukan Berarti Berhenti
Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan Pengadilan Tinggi sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Jadi ceritanya belum tamat, Bang.
Vonis memang sudah berubah dari 10 menjadi 9 tahun. Duit pengganti juga berubah dari sekitar Rp809 miliar menjadi Rp548,76 miliar. Tapi proses hukum masih berjalan.
Kalau orang Betawi bilang, "Jangan buru-buru bilang kelar, Bang. Ini mah masih ada bab berikutnye!"
Artikel Terkait
KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp11,4 Miliar, Bupati Bolmut Jadi Tersangka
Duit Rp106,3 M Disita, KPK Dalemin Dugaan Aliran ke Menteri ATR/BPN
KPK Dalami Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Diarahkan Anggota Polri
Main Tangan Jangan Sembarangan, Pasal Penganiayaan Kini Makin Jelas
Warisan Bisa Bikin Heboh, Hukum Perdata Punya Aturannya