Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan adanya perbedaan antara kondisi di lapangan dengan dokumentasi yang sebelumnya dipublikasikan Ombudsman.
Perbedaan itu menjadi salah satu fokus pemeriksaan untuk mengetahui keberadaan sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi, tetapi tidak ditemukan ketika tim Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pengecekan.
Baca Juga: Guruh Soekarnoputra Wafat, Keluarga dan PDI Perjuangan Sampaikan Penghormatan Terakhir
"Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu," ujar Rudi.
Selain pemeriksaan fisik, tim telah meminta keterangan dari 52 warga binaan Lapas Cibinong.
Sekitar 50 pegawai juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi serta pemanfaatan fasilitas di lapas tersebut.
Rudi menegaskan, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai kode etik, kode perilaku, dan disiplin aparatur sipil negara.
Salah satu ketentuan yang menjadi rujukan ialah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pemeriksaan, kata Rudi, masih terus berkembang dan dilakukan secara menyeluruh.***
Artikel Terkait
Kasus Siber Lintas Negara Bergulir di PN Surabaya, Tiga WNI Minta Dibebaskan
KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp11,4 Miliar, Bupati Bolmut Jadi Tersangka
Duit Rp106,3 M Disita, KPK Dalemin Dugaan Aliran ke Menteri ATR/BPN
KPK Dalami Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Diarahkan Anggota Polri
Main Tangan Jangan Sembarangan, Pasal Penganiayaan Kini Makin Jelas