Majelis Ulama Indonesia atau MUI sejak lama telah menyatakan bahwa korupsi merupakan perbuatan haram.
Nilai serupa juga terdapat dalam berbagai ajaran agama yang mengajarkan kejujuran, keadilan, serta larangan mengambil hak orang lain.
Baca Juga: Dapat Lokasi Tugas Jauh, Calon Manajer Kopdes Merah Putih Ada yang Pilih Mundur
Artinya, secara moral dan keagamaan, korupsi bukan sesuatu yang bisa dianggap sepele.
Tidak ada ceritanya uang rakyat masuk kantong pribadi lalu mendadak statusnya berubah menjadi “rezeki”.
Nama boleh diganti.
Istilah boleh dibuat sehalus mungkin.
Tetapi mengambil sesuatu yang bukan hak tetaplah mengambil sesuatu yang bukan hak.
Yang menjadi persoalan kemudian adalah ketika simbol agama digunakan untuk membangun citra seseorang.
Kopiah memang tidak salah.
Baju koko juga tidak salah.
Jilbab, sorban, tasbih, atau gelar keagamaan juga bukan masalah.
Masalah muncul ketika simbol-simbol tersebut seolah dijadikan jaminan bahwa seseorang pasti memiliki perilaku yang baik.
Padahal manusia tidak sesederhana itu.
Orang baik bisa saja melakukan kesalahan. Orang yang terlihat religius juga tetap memiliki godaan. Karena itu, ukuran moral seseorang seharusnya tidak berhenti pada penampilan.
Artikel Terkait
Praperadilan Silmy Karim Masuk Tahap Putusan, 15 Surat KPK Digugat
Iming-iming Jadi Petugas Damkar Berujung Kerugian Rp70 Juta, Polisi Turun Tangan
Dolar Muncul di Sidang Kuota Haji, Saksi Ungkap Cerita di Balik Uang
Kekerasan Seksual Anak Jangan Dianggap Sepele, Hukum Harus Berpihak pada Korban
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang