Beritaonline.co - Jangan coba-coba main tangan sama orang. Soalnya, urusan penganiayaan tetap bisa berujung pidana.
Yang berubah, aturan hukumnya sekarang sudah punya ketentuan baru dalam KUHP Nasional.
Kalau dulu orang kenal Pasal 351 KUHP lama, sekarang ketentuan penganiayaan diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Nah, yang bikin menarik, ancaman pidana penjara memang berubah sedikit untuk penganiayaan biasa.
Sementara urusan denda juga sudah tidak lagi memakai angka lama yang kalau dibaca sekarang bikin orang nyeletuk, “Lah, segitu mah buat parkir juga belum tentu cukup!”
Baca Juga: Begal Keliling Cari Mangsa, Tiga Pelaku Diciduk Polisi di Pulogadung
Dulu Pasal 351, Sekarang Pasal 466
Dalam Pasal 351 KUHP lama, penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
Kalau penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara.
Sementara kalau sampai menyebabkan korban meninggal dunia, ancamannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
Ketentuan mengenai perbuatan yang sengaja merusak kesehatan juga disamakan dengan penganiayaan.
Baca Juga: Somalia Lagi Krisis Pangan, 5,4 Juta Warga Diprediksi Kelaparan
Sedangkan percobaan melakukan penganiayaan berdasarkan pasal tersebut tidak dipidana.
Dalam KUHP baru, ketentuan tersebut masuk ke dalam Pasal 466.
Pasal tersebut menyebut “Setiap Orang” yang melakukan penganiayaan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III.