hukum-kriminal

Main Tangan Jangan Sembarangan, Pasal Penganiayaan Kini Makin Jelas

Kamis, 24 September 2026 | 13:04 WIB
Main Tangan Jangan Sembarangan, Pasal Penganiayaan Kini Makin Jelas (Beritaonline.co - ilustrasi)

Jadi, jangan lantas berpikir, “Kalau belum kena berarti aman, dong?” Penerapan hukum tetap harus melihat keseluruhan perbuatan dan pasal lain yang mungkin relevan dengan kejadian tersebut.

Baca Juga: Ulah Iseng Taruh Batu di Rel Kereta, Ancaman Penjara Sampai 15 Tahun!

Perubahan dari Pasal 351 KUHP lama ke Pasal 466 KUHP baru menunjukkan adanya penyesuaian aturan pidana dengan kondisi saat ini.

Salah satu perubahan paling terlihat adalah penggunaan sistem kategori denda. Sistem tersebut membuat nominal denda lebih relevan dibandingkan angka tetap yang terdapat dalam KUHP lama.

Sementara itu, ancaman pidana terhadap penganiayaan yang menyebabkan luka berat maupun kematian tetap berada pada batas maksimal yang sama, yakni 5 tahun dan 7 tahun penjara.

Dengan adanya KUHP baru, masyarakat juga perlu memahami bahwa aturan pidana mengalami perubahan. Jadi, kalau ada masalah, jangan gampang naik pitam apalagi sampai main tangan.

Bahasa Betawinya sederhana: kalau bisa ngomong baik-baik, ngapain tangan ikut kerja? Sebab kalau sudah masuk perkara pidana, urusannya bisa panjang dan bukan cuma bikin kepala panas, tapi juga bisa berhadapan dengan hukum. (Awo)

Halaman:

Tags

Terkini