hukum-kriminal

Nadiem Ajukan Banding, Hukuman Turun Setahun, Duit Pengganti Ikutan Dipangkas

Jumat, 25 September 2026 | 03:32 WIB
Nadiem Ajukan Banding, Hukuman Turun Setahun, Duit Pengganti Ikutan Dipangkas (Beritaonline.co - ilustrasi)

Beritaonline.com - Namanya juga sidang banding, hasil akhirnya bisa berubah. Begitu juga yang terjadi dalam perkara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (24/9/2026) memutuskan mengurangi hukuman Nadiem dari sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Jadi berkurang setahun. Kalau orang Betawi bilang, "Disunat setahun, Bang, tapi tetep bukan perkara enteng!"

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Dari Pagi Sampai Malam, KPK Geledah Kantor BPN Jatim

Majelis hakim menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf terhadap perbuatan Nadiem.

Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada Nadiem.

Selain hukuman badan, Nadiem tetap dikenai denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdapat pidana pengganti sesuai putusan.

Bukan cuma masa hukuman yang berubah. Nominal uang pengganti yang harus dibayar Nadiem juga ikut mengalami perubahan.

Baca Juga: Sebelum Jadi Pulau Penjara, Nusakambangan Ternyata Pernah Jadi Monumen Alam

Sebelumnya, Nadiem dibebankan uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar. Dalam putusan banding, jumlah tersebut menjadi Rp548.761.031.950,86, atau sekitar Rp548,76 miliar.

Nah, kalau orang Betawi lihat angka segede begitu, mungkin komentarnya sederhana: "Bang, itu angka kagak muat ditulis di belakang struk warung!"

Namun, ini bukan perkara angka di kalkulator semata. Majelis hakim menjelaskan uang pengganti berkaitan dengan upaya memulihkan kerugian negara yang dalam perkara tersebut dinilai mencapai sekitar Rp1,567 triliun.

Hakim juga menekankan bahwa pembebanan uang pengganti harus memperhatikan proporsionalitas dan peran masing-masing pihak dalam perkara.

Halaman:

Tags

Terkini