hukum-kriminal

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Usai Temuan Fasilitas Mewah

Sabtu, 26 September 2026 | 18:28 WIB
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Usai Temuan Fasilitas Mewah (ilustrasi/Beritaonline.co)

 

 
 
Beritaonline.co - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
 
Penonaktifan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan dalam inspeksi mendadak di lapas tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengatakan lima pejabat yang dinonaktifkan diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui bagaimana kondisi tersebut dapat terjadi serta menelusuri keberadaan sejumlah fasilitas dan barang yang menjadi temuan.

Baca Juga: Asap Karhutla Bisa Perburuk Asma Anak, IDAI Berikan Panduan Perlindungan di Rumah

"Tidak itu saja, pada hari ini dan ke depannya kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman," kata Rudi di Cibinong, Sabtu.

Lima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Rudi menjelaskan Kepala Urusan Umum turut dinonaktifkan karena memiliki tugas yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara serta sejumlah fasilitas yang berada di lingkungan lapas.

Untuk sementara, kelima pejabat tersebut akan menjalani pemeriksaan internal.

Baca Juga: Sabu, Ekstasi hingga 173 Cartridge Etomidate Disita Polisi, Satu Tersangka Diamankan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ingin mengetahui secara menyeluruh mengenai kondisi yang ditemukan hingga akhirnya menjadi sorotan Ombudsman.

Pemeriksaan dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Tim Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindaklanjuti seluruh temuan Ombudsman.

Sejumlah hal yang diperiksa meliputi dugaan keberadaan minuman beralkohol, fasilitas yang disebut sebagai simulator, tempat kebugaran, televisi, kulkas, foto, serta sejumlah barang lainnya.

Baca Juga: Singapura Kehilangan Pemain, Indonesia Manfaatkan Penalti untuk Menang 2-0

Rudi mengaku memimpin langsung pemeriksaan lapangan dengan mendatangi sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diperiksa oleh Ombudsman.

Pemeriksaan dilakukan mulai dari kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga blok hunian warga binaan.

Halaman:

Tags

Terkini